Menurut pendapat saya ada teori tentang hubungan hukum dengan negara, negara berada di kasta tertinggi diatas hukum (negara yang menciptakan hukum). Sedangkan teori yang kedua, hukum berada di atas negara,dan negara dan hukum mempunyai level yang sama.
Negara dan Hukum sangat berhubungan karena sebuah negara tanpa suatu dasar hukum akan hancur karena hanya berdasarkan kepada kekuasaan suatu pemimpin saja. Negara terikat kepada hukum, namun tatanan negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah sistem norma-norma.
Kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis, dan Negara adalah sebuah system yang teratur, begitu juga hukum adalah gejala psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur.
Jadi hubungan Negara dengan Hukum itu seharus nya saling menjaga sebuah tata cara agar terjaga sebuah norma norma yang sistematis dan tidak hanya terpaku kepada sebuah pemimpin atau kepala sebuah departemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar