Selasa, 15 November 2011

Hubungan Hukum dengan Negara


Menurut pendapat saya ada  teori tentang hubungan hukum dengan negara, negara berada di kasta tertinggi diatas hukum (negara yang menciptakan hukum). Sedangkan teori yang kedua, hukum berada di atas negara,dan negara dan hukum mempunyai level yang sama.


Negara dan Hukum sangat berhubungan karena sebuah negara tanpa suatu dasar hukum akan hancur karena hanya berdasarkan kepada kekuasaan suatu pemimpin saja. Negara  terikat kepada hukum, namun  tatanan negara  dan  tatanan  hukum  itu  sama,  hanya  Negara  adalah  sistem  norma-norma.

Kekuasaan  itu bukan barang,  tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis, dan  Negara adalah sebuah system  yang  teratur, begitu  juga  hukum  adalah gejala psikis, dan  tatanan hukum juga adalah system yang teratur. 

Jadi hubungan Negara dengan Hukum itu seharus nya saling menjaga sebuah tata cara agar  terjaga sebuah norma norma yang sistematis dan tidak hanya terpaku kepada sebuah pemimpin atau kepala sebuah departemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar